Pelanggaran Ham yang terjadi di papua foto paniai berdara 8 desember 2014
TOTIO,TheTPN-PBNews.Com– Kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua untuk langsung melihat bukti dan fakta terjadi pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan diskriminasi di negeri West Papua.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua telah menjadi sorotan dunia Internasional. Sehingga Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (KT. HAM PBB) telah menyurati Indonesia untuk berkunjung ke West Papua.
Indonesia telah berjanji akan membuka akses ke West Papua. Tetapi Indonesia belum menepati janjinya.
Sampai saat ini, tahun 2021, sudah 83 negara mendesak Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia HAM PBB berkunjung ke West Papua. Namun, Indonesia beralasan dengan menggunakan isu pendemi covid-19 untuk membatasi akses Kunjungan KT. HAM PBB di Papua .
Sementara di West Papua, Indonesia mengalihkan fokus rakyat Papua dengan agenda-agenda Otonomi Khusus (Otsus), Pemekaran, Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Operasi Militer di West Papua.
situasi ini, maka penting untuk menyambut agenda Kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua, sesuai dengan resolusi Africa, Carrebean dan Pasifik (ACP) serta mendukung desakan dari 83 negara dan Senat Spanyol.
Karena itu, maka rakyat Papua melalui Pemuda, Mahasiswa, aktivis dan Rakyat Papua perlu menyambut Kedatangan KT. HAM PBB ke West Papua maka mereka akan Mendukung 83 Negara serta Senat Spanyol Mendesak Dewan HAM PBB segera mengunjungi West Papua, pada sesi ke 76 Sidang Umum PBB, 26 September 2021 telah ditegaskan kembali oleh Vanuatu dan Papua Nugini.
Pada prinsipnya Rakyat Papua menyambut baik Kunjungan KT. HAM PBB ke West Papua.
RESOLUSI-RESOLUSI
Berdasarkan Komunike dan Resolusi PIF serta ACP, 83 Negara dan Senat Spanyol telah menyatakan dukungan untuk Komisioner Tinggi HAM PBB Berkunjung ke West Papua.maka Di samping itu, Komisi HAM PBB telah mengkobarkan 18 Pertanyaan tentang Pelanggaran HAM di West Papua kepada Pemerintah Indonesia.
Resolusi pasifik island forum
Hasil Komunike Para Menlu PIF, di di Fiji 26 July 2019
Para Menlu PIF menegaskan sikap terkait masalah West Papua (komunike no 29-30). Berikut ini poin penting yang diputuskan dalam Komunike para Menlu PIF adalah:
1. Mengingat keputusan Pimpinan Forum 2016 bahwa masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat harus tetap dalam agenda Menteri PBB, para Menteri membahas posisi Forum tentang Papua Barat (Papua).
2. Pelanggaran HAM Papua Barat harus tetap dalam agenda Menteri PBB:
a. mengakui eskalasi kekerasan yang dilaporkan dan melanjutkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat (Papua).
b. setuju untuk menekankan kembali dan memperkuat posisi Forum untuk mengangkat keprihatinannya atas kekerasan .
c. menyerukan semua pihak untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia semua penduduk.
d. menyerukan semua pihak untuk bekerja untuk mengatasi akar penyebab konflik dengan cara damai; memelihara dialog yang terbuka dan konstruktif dengan Indonesia tentang masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran Ham di Papua Barat.
e. menyambut undangan Indonesia untuk misi ke Papua Barat Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan sangat mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan waktu kunjungan dan membuat setiap usaha untuk memberikan laporan tentang situasi sebelum Pasifik Pertemuan Para Pemimpin Forum Kepulauan pada 2020.
Para Pemimpin PIF di Tavalu, 13-16 Agustus 2019.
Hasil dari komunike pertemuan para pemimpin Pasifik pada tahun 2019 untuk masalah konflik politik dan hak asasi manusia di Papua Barat dirumuskan pada no. 35, 36 dan 37. Berikut adalah: rangkuman isi Komunike para Pemimpin PIF sehubungan dengan masalah West Papua bahwa:
1. Para pemimpin mengakui eskalasi kekerasan yang dilaporkan dan melanjutkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat (Papua) dan setuju untuk menekankan kembali dan memperkuat posisi Forum untuk meningkatkan keprihatinannya atas kekerasan.
2. Pemimpin meminta semua pihak untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia semua penduduk dan bekerja untuk mengatasi akar penyebab konflik dengan cara damai. Lebih lanjut, Para Pemimpin sepakat untuk mempertahankan dialog yang terbuka dan konstruktif dengan Indonesia mengenai masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua Barat.
3. Para Pemimpin Menyambut undangan oleh Indonesia untuk sebuah misi ke Papua Barat (Papua) oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan sangat mendorong kedua pihak untuk mengambil keputusan sebelum pertemuan Pimpinan Forum Kepulauan Pasifik berikutnya pada tahun 2020.
RESOLUSI AFRICA, CARRIBEAN, PASIFIC
Resolusi ACP: ‘Situasi hak asasi manusia di provinsi Papua Barat Indonesia (Papua Barat)
1. Melakukan misi ke Papua Barat dan memberikan laporan berdasarkan bukti dan informasi situasi hak asasi manusia sebelum pertemuan berikutnya dari Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020.
2. Memberikan akses media internasional ke Papua Barat, untuk memberikan cakupan situasi hak asasi manusia menjelang pertemuan berikutnya Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020;
3. Bekerja sama untuk mengatasi akar penyebab konflik di Papua Barat secara damai melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia semua penduduk di Papua Barat;
4. Mengupayakan untuk menyertakan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai Agenda Dewan hak asasi manusia PBB.
Nairobi, Kenya, Desember 7, 2019 Pertemuan di Nairobi, Kenya, pada tanggal 7 Desember 2019,
Sampai saat ini, Indonesia masih menutup akses Kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua dengan Alasan Covid -19. Padahal, Indonesia terus mengirim Militernya ke West Papua untuk melakukan Operasi Militer di Intan Jaya, Nduga, Puncak, Maybrat, Pegunungan Bintang dan seluruh territory West Papua.
3. 18 Pertanyaan Tentang Pelanggaran HAM di Papua
Berdasarkan dokumen CCPR/C/123/3 tentang Simplified reporting procedure, laporan periodik tentang kondisi HAM setiap negara ditinjau oleh PBB dalam dua proses. Menurut paragraf 24 dokumen ini, negara yang ditinjau bisa mengambil prosedur yang disederhanakan.
Jika laporan yang dilakukan melalui prosedur ini terlalu terlambat, maka PBB bisa menerapkan klausul pada paragraf 25, yang meminta negara yang ditinjau perlu membalas dalam waktu satu tahun setelah menerima List of issues prior to submission of the second periodic report.
Berikut 18 isu tentang Papua dalam dokumen tersebut :
1. Perdasus No. 1/2011 tentang Hak Perempuan Papua untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM
2. Pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, termasuk informasi tentang jumlah korban berdasarkan etnis, khususnya Orang Asli Papua.
3. Program reparasi untuk keluarga korban dan status hukum terakhir dari kasus Paniai (2014),Wasior (2001) dan Wamena (2003).
4. Langkah-langkah yang diambil untuk membentuk mekanisme independen untuk memastikan pertanggungjawaban atas tuduhan perlakuan buruk oleh penegak hukum dan petugas keamanan dari orang-orang yang ditahan.
5. Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pengungsi, pencari suaka dan pengungsi internal, termasuk mereka yang mengungsi karena konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Termasuk dalam hal ini adalah :
(a) langkah-langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap refoulement dan menetapkan prosedur penentuan status pengungsi;
(b) data statistik tentang orang-orang yang mengungsi dan kondisi kehidupan mereka serta rencana untuk memantau dan membantu kepulangan mereka; dan
(c) tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di antara mereka.
6. Harap berikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk memastikan akses ke pengadilan, independensi peradilan dan peradilan yang adil.
7. Semakin banyaknya kendala yang terjadi dalam konteks debat akademik, keterlibatan politik atau kegiatan serupa, termasuk pelarangan topik penelitian tertentu di perguruan tinggi, seperti isu yang berkaitan dengan Papua.
8. Dugaan pembatasan akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk informasi tentang upaya untuk menjamin dan mempromosikan kebebasan pers.
9. Kekhawatiran bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik dan penerapan sewenang-wenang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, termasuk tentang makar, informasi hoax, dan hasutan permusuhan, digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
10. Pemadaman sebagian internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus dan September 2019.
11. Kekhawatiran bahwa pasal 106 dan 110 KUHP digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah dari hak berkumpul secara damai.
12. Kekhawatiran bahwa polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sebagai tanggapan atas surat pemberitahuan demonstrasi yang disampaikan oleh penyelenggara protes dan menggunakan tidak diterbitkannya surat pemberitahuna ini untuk membatasi pelaksanaan hak berkumpul secara damai, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat.
13. Penggunaan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demosntrasi damai, termasuk protes pada bulan Agustus dan September 2019 di Suyabaya, Malang dan kota-kota di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat serta dalam protes pasca pemilihan pada Mei 2019.
14. Penjelasan tentang tata cara pembentukan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
15. Informasi tentang kesesuaian dengan Kovenan hukum dan tindakan lain yang diambil sehubungan dengan seruan untuk referendum dan penentuan nasib sendiri di Papua dan protes tanpa kekerasan yang menganjurkan alasan yang sama, termasuk tentang penggunaan kejahatan makar (makar) di bawah pasal 106 dan 110 KUHP.
16. Informasi mengenai laporan yang menuduh bahwa milisi dan kelompok nasionalis telah secara aktif terlibat dalam tindakan kekerasan di provinsi Papua dan Papua Barat serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia semacam itu.
17. Langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial terhadap orang asli Papua oleh aktor non-negara dan lembaga pemerintah, termasuk polisi, militer dan lembaga peradilan pidana.
18. Data demografi dan sensus yang dipilah berdasarkan latar belakang adat / etnis untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan rencana untuk menerbitkan hasil sensus 2020.
Dewan Gereja Papua dan Para Pastor di Papua
Sangat jelas seruan dari DGP dan para pastor Papua yag menyerukan pentingnya investigasi dari Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua dan pentingya Dialog antara West papua (ULMWP) dan Pemerintah Indonesia.
Ini mesti menjadi seruan semua pihak untuk menyerukan agar Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua.
Sebab, semua mekanisme penyelesaian oleh NKRI hanya isapan Jempol dan janji palsu, hanya wacana untuk sekedar menyenangkan hati Orang Papua.
(Selamat Hari HAM, 10 Desember 2021)
Editor : (Vullmembers Alampa)