foto kasus HAM internasional dok The TPNPB News /vull

TOTIO,THETPN-PBNEWS.COM — Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) memiliki standard hukum Humaniter internasional dan hukum humaniter non internasional yang berlaku setiap prajurit baik tiga Komando TPNPB OPM, TNPB TRWP Tentara West Papua maupun negara yang merdeka yaitu TNI POLRI ujarnya.

Pada prinsip TPN OPM memiliki hukum humaniter yang berlaku untuk menentukan nasib sendiri bagi west Papua dengan adanya melindungi warga sipil dan memperjuangkan konstitusi 1961-1971 sebagai hari kemerdekaan dan proklamasi diatas Teritorial West Papua yang berdaulat adil dan makmur. Hukum humaniter internasional (HHI) adalah bagian hukum yang langkah-langkah memenangkan dalam situasi konflik bersenjata bukan merusak segala aktivitas warga sipil, sebab pada awalnya, hukum humaniter internasional hanya diartikan sebagai perilaku manusia untuk berlaku antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya perlu ada komando yang mengatur sesuai dengan situasi konflik dan perang pada negara merdeka maupun non merdeka mematuhi dibawah hukum humaniter konversi Jenewa PBB.

Hukum internasional meminta kepada organisasi perjuangan untuk menentukan nasib sendiri itu dengan berdasarkan hukum humaniter atau hukum HAM berat yaitu :

  1. Tidak membunuh warga sipil Papua maupun Non warga sipil Papua termasuk Pendeta,pewarta, tenaga medis manteri/suster, Ustadz dan tenaga Guru kecuali sipil bersenjata, apabila terjadi korban dalam perang maka melanggar hukum humaniter Internasional atau pelanggaran HAM berat.
  2. Tidak terganggu Fasilitas Pemerintah seperti kantor distrik, kantor desa, kantor terkomsel, gedung sekolah, gereja dan rumah sakit yang berkepentingan umum publik kedua pihak perlu melindungi dalam konflik Perang.

Yogi Alias Rimba Ribut menegaskan kepada Sebby Sambom dan Amatus Akoubo/Douw perlu sadar diri yang selalu menamakan dirinya sebagai juru bicara (Jubir)TPN OPM dan diplomasi nyatakan”Siap Perang dan Siap Bertanggung jawab dibawah KOMNAS TPNPB 34 kodap itu, melanggar hukum humaniter internasional pada prinsip-prinsip standard perang tahun belakangan. Yogi ingatkan Sebby Sambom adalah juru bicara TPNPB adalah jabatan fungsional tugaskan untuk membantu pemimpin komando.

Yogi ingin menyampaikan tahun belakangan ini beberapa hal kita kalah di sidang PBB dan Indonesia manipulasi datai dengan sengaja menciptakan propoganda di Medang konflik perang akhirnya Indonesia manfaatkan laporan Sidang Umum Tahunan PBB. Jika perlu amati materi hukum humaniter konvensi Jenewa PBB yang berlaku yaitu Hasil Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, dan Protokol Tambahan tahun 1977, serta pembentukan ICC tahun 1998 menegaskan rambu-rambu hukum dalam pengaturan perang dan konflik bersenjata. Kami cukup lama mematuhi hukum humaniter internasional (HHI).

Menurut Yogi harapkan kepada kedua saudara Sebby Sambom dan Amatus Akoubo Douw jangan merusak sejarah perjuangan dan nama baik TPNPB OPM karena semua terjadi negeri Papua diluar dari Materi hukum humaniter

Himbauan TPNPB OPM West Papua Army

Panglima Tertinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) West Papua Army Tn Jenderal Demianus M Yogi, mengingat nasehat orang tua pendahulu atau pahlawan diajarkan tentang mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional ketika saat perang mengkomando .

Sementara ini Yogi mengajak kepada seluruh pasukan TPN OPM,TRWP, TNPB harus bersatu dengan Pemimpin West Papua Army agar kita mengakhiri penderitaan bangsa Papua barat yang cukup lama mengorbankan harta benda maupun jiwa raga sampai saat ini.

Editor : Gen RR (Vullmembers )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here