Korban penembakan di Paniai Papua
Jayapura, THE TPN-PBNEWS.COM –Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM Berat Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan IS sebagai tersangka Kasus Pelanggaran HAM berat Pania, Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima The TPN-PB News, Saptu (2/4-2022) mengatakan,
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang Tersangka yaitu IS,” kata Ketut Sumedana.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:Print79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Penyidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik
Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai Tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
“Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 (empat) orang meninggal dunia dan 21 (dua puluh satu) orang mengalami luka-luka” kata Kapuspenkum.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 (tujuh) orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 (delapan belas) orang dan unsur TNI sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, serta ahli sebanyak 6 (enam) orang. (*)
Redaksi: Gen-RR vullmembers Alampa