Oleh: Corneles .A. Rica Mote
DEIYAI,THETPN-PBNEWS.COM–Seketika penyampaian publik berdasarkan kontekstualisme aspirasi yang di nyatakan sesuai mufakat yang menyuarakan demi membela kebenaran, keadilan tetap akan tahui bahwa Allah, Allah bangsa papua, alam, tulang-belulang serta gunung batu-batu bahkan iming-iming dipulihkan.
Demikian kepada pejabat petinggi negara TNI-polri ingat bahwa perlu paham sebab, penyampaian aspirasi tersebut itu disebut sebagaimana esensialitas atas hukum hak-hak mahasiswa/I yang terdapat pada nilai kemanusiaan.
Untuk itu, apapun ujaran penyampaian yang memaparkan di depan publiknya kepada pihak keamanan indonesia disertaikan mengambil agar ia tidak berkontaminasi, jijik diatas negri dan bersama bangsa rakyat papua barat. Baik itu, menyampaiakan penolakan pemekaran provinsi kabupaten kota/daerah, bahkan penambahan undang-undang otonomi khusus jilid II berlanjutan No 21 tahun 2001.
Maka itu, Apapun kebijakan oleh kaum pemodal DPR RI, MRP Dan DPD beserta pejabat papua tetap akan dihukum sesuai legalitas hukum pasal ke pasal dan ayat ke ayat yang mana ada tercantum di republik ini.
Jadi sebagai pejuang sejati walau dalam kondisi bagaimana pun akan disertai jika bila membela bagian dari keadilan dan kebenaran yang memperjuangkan pendapat hasil daripada yang dimaksud saat ini.
Redaksi (*)