foto melanggar hukum umaniter internasional

Simak Video ini :

Melanggar hukum umaniter internasional

Kata Sebby Sambom dan Amatus Douw diplomasi menyatakan KOMNAS TPNPB OPM, sudah perang sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Standar Hukum Humaniter Internasional, sehingga sudah diakui oleh Sekjen PBB dan Dewan Komisaris Tinggi HAM PBB kata para pakar dari Australia ini tidak benar pembohong atau penipuan terhadap rakyat bangsa west Papua, sebab Pengaturan perang dan konflik bersenjata merupakan upaya untuk mencegah dan mengatur kekejaman terhadap penduduk sipil dan tawanan. Serta perusakan terhadap tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan kampung pengungsi.

Penerapan hukum humaniter dalam hubungan dengan permasalahan perang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dari segi pengaturannya, baik di darat, laut, dan udara.

Berkaitan dengan perang atau konflik bersenjata, dalam hukum humaniter dikenal dengan prinsip proporsionalitas, dan prinsip pembedaan.

Setiap perang dan konflik bersenjata tidak bisa dihindarkan dari pelanggaran HAM terhadap pihak korban yang lemah. Hasil Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, dan Protokol Tambahan tahun 1977, serta pembentukan ICC tahun 1998 menegaskan rambu-rambu hukum dalam pengaturan perang dan konflik bersenjata.

Pada konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, konvensi ini mengatur penggunaan senjata dan cara di darat.

Selanjutnya, ketentuan hukum humaniter internasional terus diperluas dan disempurnakan melalui Konvensi Jenewa 1949. Dalam konvensi ini, memberikan perlindungan terhadap korban perang. Para korban perang yang disebutkan dalam konvensi ini seperti anggota kesehatan, rohaniawan dan rakyat yang lemah.

Protokol ini dikenal dengan sebutan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari dua protokol, yaitu Protokol, I mengatur konflik yang bersifat internasional, sedangkan Protokol, II mengatur konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional.

Kemudian berdasarkan Statuta Roma, pembentukan International Criminal Court (ICC) tahun 1998, menegaskan pertanggungjawaban hukum untuk komandan militer yang melanggar hukum internasional dan hukum humaniter karena dianggap sebagai penjahat perang.

Demianus Magai Yogi menegaskan kepada saudara juru bicara KOMNAS TPNPB Sebby Sambom, melakukan kejahatan besar diatas tanah Papua barat melanggar hukum humaniter/Hak Asasi Manusia maka Panglima Tertinggi West Papua Army mempertanyakan kepada saudara Sebby Sambom yang melakukan pelanggaran hukum humaniter konvensi Jenewa PBB seperti link berikut ini :

  1. Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembakaran Kantor Pemerintahan
    Distrik Paniai Utara di Kebo, Berdasar siaran pers yang disebarkan pada Jumat 30 September 2022, diketahui bahwa pembakaran tersebut dilakukan sebagai sikap perang terhadap Pemerintah Indonesia.

simak video ini

Simak video ini melanggar hukum umaniter internasional

Faktanya Tanggal, 30 September 2022 Kodap 13 Kegepa Nipo Paniai dibawah KOMNAS TPNPB OPM kodap 13 Kegepa Nipo Paniai membakar Objek Sipil Kantor Distrik Kebo Kabupaten Paniai. TPNPB-OPM Bakar dan Nyatakan Perang dengan Indonesia. Sementara dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) Objek sipil wajib dilindungi oleh kedua pihak dalam konflik bersenjata karena bukan Pos Militer.

2.Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB – Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom mengatakan tenaga kesehatan yang dinyatakan hilang usai konflik di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, Gerald Sokoy, masih hidup. Sebby mengatakan Gerald ada di Markas TPNPB-OPM Ngalum Kupel. kata Sebby, Rabu, 22 September 2021.

lihat link berikut;

melanggar hukum-hukum internasional

3.TPNPB bakar kantor bandara kawasan Bandara Bilogai Sugapa, Intan Jaya, Jumat (29/10/2021).sekitar pukul 16.00 WIT

Simak Video ini:

https://youtu.be/UtYNPYEoxlQ

  1. Juru Bicara Kelompok OPM, Sebby Sambom dalam siaran pers kepada wartawan di Papua, Rabu (5/12/2018) mengatakan, serangan terhadap pekerja Jembatan Kali Aworak, Kali Yigi dan Pos TNI di Distrik Mbua dilakukan oleh kelompoknya.

Simak Video ini:

melanggar hukum-hukum internasional

  1. Dikutip dari seputarpapua.com, TPNPB-OPM kembali mengklaim bahwa telah menewaskan
    seorang yang dituding sebagai anggota intelijen Indonesia yang menyamar sebagai pendulang emas tradisional di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa malam, 19 Juli 2022.

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan, peristiwa ini dilaporkan secara langsung oleh Bocor Sobolim selaku pimpinan pasukan TPNPB wilayah Yahukimo .

Simak Video ini:

melanggar hukum umaniter internasional
  1. Jayapura, Jubi – Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB, Sebby Sambom mengatakan mengatakan tidak menembakkan pesawat, sebagaimana yang ramai dibicarakan media-media di Indonesia. Jubi, Sabtu (9/1/2021).

Simak Video ini:

melanggar hukum umaniter internasional
  1. TEMPO.CO, Jakarta – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengakui melakukan aksi pembakaran sejumlah bangunan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya pada Rabu, 30 Maret 2022. Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan pembakaran itu merupakan balas dendam atas kematian salah satu pimpinan mereka Toni Tabuni.

“Itu termasuk aksi pembalasan terhadap penembakan anggota TPNPB Toni Tabuni,” kata Sebby lewat pesan suara, Kamis, 31 Maret 2022.

Simak video ini melanggar hukum umaniter internasional
  1. Semua sasaran terhadap Objek Sipil, Orang Sipil dan Warga Sipil telah didatai dengan baik oleh Indonesia untuk hantam Vanuatu pada UNGA 2021 yang terus mendukung Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua.

Simak Video ini:

  1. KNPB/PNWP adalah sala satu pendiri ULMWP, bagimana mungkin ULMWP bergabung ke dalam KNPB dorong MSN. Lebih baik KNPB melalui PNWP bawah agenda MSN ke dalam ULMWP untuk didorong bersama.
  2. ULMWP Bersatu dalam tiga wadah faksi PNWP KNPB, NRFPB dan WPNCL, hingga seluruh komponen sudah memberikan legistimasi ULMWP dan tingkat Internasional Malenesian Spearhead Group (MSG), Pasifik Island Froum dan Afrika Carabia dan Pasifik (ACP) dan ULMWP berada pada MSG adalah status Observer

Editor : Demy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here