Foto: korban terkena peluru oleh militer Indonesia TNI di Intan Jaya Tahun 2024

Intan Jaya,- THETPN-PBNEWS.COM — Tentara nasional indonesia, (TNI) menembak mati. 3 (Tiga) Warga Sipil intan jaya, atas Nama Yusak Songgenau, Sepi Joani dan Amon Joani Meninggal Dunia dan 1 (Satu) Warga Sipil atas Nama Ibu Apriana Sani Terkena Peluru Tajam di bagian tangan di kampung Jogasiga, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Pada Tanggal,09- 21 Januari 2024.

Tiga warga sipil tersebut di ketahui tewas pada tanggal 09. Juni 2023 -21 Januari 2024 di tempat yang berbeda terdiri dari satu orang mati tempat atas nama Sepi Joani, terus yang kedua atas nama Amon Joani tertembak bagian belakang paha lalu lari ke rumah pribadi untuk rawat sampai menghembuskan nyawa, atas Nama Yusak Songgenau terkena peluru di bagian punggung meninggal dunia, dan Ibu Apriana Sani Terkena di bagian tangan kanan yang Masi di rawat di rumah sakit.”

Kepala Staf Operasi Umum West Papua Army, terdiri dari tiga sayap militer Tentara pembebasan nasional papua barat (TPNPB), Tentara nasional papua barat (TNPB), dan Tentara revolusi west papua (TRWP). Gusby Waker meg-himbau kepada Mary Lawlor UN Special Rapporteur for human rights, defenders United Nations Human Rights, Commission UN, Geneva UN Human Rights Council, untuk segera mencari solusi damai penyelesaian konflik bersenjata yang sedang terjadi di Papua yang telah mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa di sejumlah wilayah konflik di Papua terutama di intan jaya.

Selain itu Gusby Waker mengatakan, kami sebagai militer TPNPB West Papua Army , TNPB,dan TRWP tetap patuhi pada Hukum Humaniter dalam Konflik bersenjata, “tidak merugikan rakyat dan tidak menembak Warga Sipil guna mempertahankan ideologi untuk bebas dari negara Indonesia. Namun, Serangan Tentara nasional indonesia TNI melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Adapun pelanggaran tersebut diantaranya melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, menyerang obyek sipil, fasilitas umum, penggunaan senjata terlarang, penyerangan udara secara tidak proporsional.

Akibat dari serangan tersebut mengakibatkan lebih dari 1500 anak-anak, wanita meninggal dunia, dan 5000 penduduk sipil mengalami cidera dan cacat bahkan pengungsi di wilayah teritorial west papua.

Tentara pembebasan nasional papua barat, TPNPB West Papua Army diberikan melalui hukum yang terdapat di konvensi Jenewa yaitu Hukum yang melindungi korban perang dan juga dilakukan upaya Meminta perlindungan melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Maka militer negara Indonesia menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penyerangannya ke West Papua, bisa dilihat dari penyerangan penduduk sipil secara berlebihan dan tidak berimbang dengan penggunaan senjata seperti bom fosfor tutupnya”.

Redaksi: Gen RR Vullmembers Alampa melaporkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here