Ketua West Papua Council Butar Tabuni saat menyampaikan menanggapi Atas Rencana Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Ist Dok : thetpn-pbnews)
TOTIO-THETPN-PBNEWS.Com- Ketua West Papua Council Butar Tabuni menanggapi Atas Rencana Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang akan mengadakan pertemuan pada tanggal, 14 Februari 2022).
Menurut Tabuni Jakarta Sebagai pihak Pelaku Pelanggaran HAM di West Papua jangan membatasi Kunjungan KT. HAM PBB dan Membuat Laporan Pelanggaran HAM versi Jakarta secara sepihak. Jakarta harus berjiwa besar untuk menyelesaikan Persoalan Status Politik dan Pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme Hukum dan HAM Internasional di forum PBB. Sebab, Korban Pelanggaran HAM bukan hanya orang Asli Papua tetapi juga orang non Papua.
Pelanggaran HAM di West Papua terjadi sebagai akibat dari tuntutan Rakyat Bangsa Papua untuk Menentukan Nasib Sendiri, berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Indonesia terus membungkam dan menyembunyikan fakta sejarah tentang Status Politik Papua yang belum terselesaikan dengan adil dan bermartabat. Tuntutan Hak Penentuan Nasib Sendiri bangsa Papua terus saja menggema. Satu-satunya upaya Indonesia untuk membungkamnya adalah dengan cara Kekerasan. Cara-cara kekerasan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM di West Papua sebagai akibat dari akumulasi kekerasan NKRI terhadap Rakyat Bangsa Papua yang menuntut Hak Politik Kemerdekaan Bangsa Papua, 01 Desember 1961 – 01 Desember 2021.
Terbukti selama 61 tahun, NKRI tidak mempunyai itikad baik menyelesaian status politik bangsa Papua dan Penyelesaian Pelanggaran HAM. Malahan memaksakan paket politik Otsus dan pemekaran sebagai “win-win solution”.
Pelanggaran HAM NKRI di West Papua telah menjadi sorotan MSG, PIF, ACP dan dunia Internasional mendesak Dewan HAM PBB berkunjung ke West Papua. Saat ini sudah mencapai 84 Negara anggota PBB mendesak PBB untuk berkunjung ke West Papua. Indonesia sudah tidak dapat membendung desakan ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, Indonesia harus mempertanggungjawabkannya. Maka untuk mempertangunggjawabkan Status Politik West Papua dan Pelanggaran HAM di West Papua di kancah Internasional, Indonesia sudah dan sedang mengupayakan:
- Mendorong terbentuknya KKR dan Pengadilan HAM untuk Penyelesaian Status politik dan pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme Hukum NKRI. Ini sebagai strategi pertanggungjawaban NKRI di mata dunia, terutama bila kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West benar-benar terjadi.
- Saat ini sebagai upaya membolak-balikan fakta pelanggaran HAM di West Papua, Indonesia melalui Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan pada tanggal, 14 Februari 2022, dengan agenda Penyusunan Tanggapan Pemerintah Republik Indonesia atas Komunikasi SPMH (Special Procedures Mandate Holder) Dewan HAM PBB terkait berbagai isu di Papua dan Papua Barat. Tempat Pertemuannya Ruang Rapat Nakula, Gd A Lt 6. Kemenko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.
Terkait poin nomor (1-2) di atas, kami menyangsikan, masah “Pelaku Pelanggar HAM” menyusun laporan pelanggaran HAM yang dilakukannya sendiri di West Papua. Masah, Peaku pelanggaran HAM membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Pengadilan HAM untuk mengadili dirinya sendiri. Ini tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. Rakyat Papua sampai saat ini tetap menolak proses penyelesaian Status Politik West Papua dan Pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh Karena itu kami menyampaikan kepada pemerintah Indonesia: - Indonesia harus berjiwa besar untuk menyelesaikan Persoalan Status Politik dan Pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme Hukum dan HAM Internasional di forum PBB. Sebab, korban pelanggaran HAM terjadi kepada orang Papua dan orang non Papua di West Papua.
- Segera Membuka Akses bagi Kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua untuk bertemu langsung dengan para korban.
- Kami rakyat Papua sudah dan sedang mempersiapkan Penyambutan Kedatangan Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua.
- Segera menghentikan upaya domestifikasi persoalan status Politik West Papua dan Pelanggaran HAM di West Papua.
Demikian Realesse Pers ini kami buat.
Tabi, West Papua 12 Februari 2022
BUCHTAR TABUNI Pendiri KNPB, Ketua PNWP, Deklarator ULMWP, Ketua West Papua Council
Lampiran – Lampiran
A. Rencana Kunjungan KT. HAM PBB dan Strategi Penyelesaian versi Indonesia
- Tim Pencari Fakta Pasifik Island Forum Ditolak Pemerintah Indonesia
- Hasil KTT PIF ke – 46, di Port Moresby, PNG, 7-11 September 2015: PIF berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mengirim Misi Pencari Fakta dugaan pelanggaran HAM di West Papua
- Rakyat Bangsa Papua menyambut baik Tim Pencari Fakta PIF ke West Papua
- Indonesia menolak untuk membuka akses bagi TPF dari PIF
- KTT PIF ke – 47 di Pohnpei, Negara Federasi Mikronesia, 8-10, September 2016: Tindaklanjut dari konsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait mengirim misi Pencari fakta ke West Papua yang ditolak, maka selanjutnya dibawa ke forum Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB): 3 agenda penting: (1). PIF akui sensitifitas masalah politik West Papua, (2). PIF menyetujui tetap menempatkan masalah HAM dalam agenda, (3). Menjaga melakukan dialog konstruktif dengan Indonesia
- 2017-2018, PIF terus mendorong agenda pelanggaran HAM di West Papua dalam berbagai forum regional, interregional dan di PBB
- Komunike PIF dan Resolusi ACP Tentang HAM di West Papua
- Di tahun 2019, PIF dan ACP memasukan persoalan West Papua dalam Komunike dan Resolus
- Berikut Poin Komunike PIF (Para Pemimpin PIF di Tavalu, 13-16 Agustus 2019)
- Para pemimpin mengakui eskalasi kekerasan yang dilaporkan dan melanjutkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat (Papua) dan setuju untuk menekankan kembali dan memperkuat posisi Forum untuk meningkatkan keprihatinannya atas kekerasan tersebut.
- Pemimpin meminta semua pihak untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia semua penduduk dan bekerja untuk mengatasi akar penyebab konflik dengan cara damai. Lebih lanjut, Para Pemimpin sepakat untuk mempertahankan dialog yang terbuka dan konstruktif dengan Indonesia mengenai masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran di Papua Barat.
- Para Pemimpin Menyambut undangan oleh Indonesia untuk sebuah misi ke Papua Barat (Papua) oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan sangat mendorong kedua pihak untuk mengambil keputusan sebelum pertemuan Pimpinan Forum Kepulauan Pasifik berikutnya pada tahun 2020.
- Berikut Poin Resolusi ACP (Pertemuan di Nairobi, Kenya, pada tanggal 7 Desember 2019),
- Melakukan misi ke Papua Barat dan memberikan laporan berdasarkan bukti dan informasi situasi hak asasi manusia sebelum pertemuan berikutnya dari Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020.
- Memberikan akses media internasional ke Papua Barat, untuk memberikan cakupan situasi hak asasi manusia menjelang pertemuan berikutnya Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020;
- Bekerja sama untuk mengatasi akar penyebab konflik di Papua Barat secara damai melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia semua penduduk di Papua Barat; Dan
- Mengupayakan untuk menyertakan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai Agenda Dewan hak asasi manusia PBB.
- Sambutan dan Desakan Rakyat Bangsa Papua
- Rakyat Bangsa Papua siap menyambut Tim Pencari Fakta dari PIF (2015-2016)
a. Organisasi Front Taktis Mahasiswa dan Pemuda Papua
- Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM – WP)
- Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
b. United Liberation Movement for West Papua
- Desakan Kunjungan Komisioner HAM PBB ke West Papua
a. Desakan Dewan Gereja Papua (DGP): Dewan Gereja Papua meminta kepada Dewan HAM PBB untuk datang berkunjung ke tanah Papua, untuk melihat secara langsung situasi penderitaan panjang orang Papua (2020-2021).
b. Desakan dari Pastor-pastor Papua: Dengan tegas mendukung diundangnya Komisoner Tinggi PBB untuk HAM, supaya dapat melihat dan mendengar sendiri bagaimana kondisi HAM yang sebenarnya di Papua (2020-2021).
- Indonesia Belum Membuka Akses Kunjungan KT. HAM PBB Ke West Papua
- Tahun 2018, KT HAM PBB saat itu Zeid Ra’ad Al Hussein berkunjung ke Jakarta dan pemerintah Indonesia berjanji akan memberikan akses ke Papua
- Tahun 2019, Pemerintah Indonesia kembali berjanji akan membuka akses bagi Kunjungan Dewan HAM PBB melalui Komisioner Tinggi HAM PBB ke West Papua.
- Pemerintah Indonesia memakai alasan covid-19 untuk tidak memberikan akses bagi kunjungan
- Langkah dan Strategi Indonesia Antisipasi Kunjungan KT. HAM PBB ke West Papua
- 3 Langkah Strategis Indonesia (2020-2021):
- Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk dugaan Pelanggaran HAM di West Papua
- Membentuk Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (Pokja HAM) untuk Pengadilan HAM Ad Hoc
- Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
- Pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia kepada dunia Internasional, terlebih khusus kepada KT. HAM PBB bahwa:
- Indonesia sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan melapor dugaan pelanggaran HAM versi Indonesia
- Proses penyelesaian Pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia
- Proses Penyelesaian Status Politik Papua melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) versi Indonesia
- Proyek dan Paket politik Indonesia di West Papua
- Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua
- Pemekaran Provinsi dan Kabupaten
- Pembangunan Jalur Transportasi (darat, laut dan udara), Listrik dan Telkomsel
- Papua Integrated Food (Lumbung Pangan Papua)
- Berbagai pihak Mendorong dan mendesak Terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Ad Hoc di West Papua
a. Dewan Perwakilan Rakyat Bangsa Papua (DPRP) merancang dan mendorong Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Raperdasus) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua (2019)
b. Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua (Komnas HAM Papua) mendorong dan mendesak pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Papua (2019)
c. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendorong pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (2021)
d. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua mendorong diberlakukannya KKR di Papua untuk menjawab berbagai persoalan pelanggaran HAM (2021)
e. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat telah dan sedang mendorong terbentuknya KKR di Papua (Januari 2022)
Daftar undangan dalam pertemuan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan pada tanggal, 14 Februari 2022
- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kemlu
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri
- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Sekretaris Jenderal, Kemenkes
- Sekretaris Jenderal, Kemsos
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung
- Komandan PUSPOMAD
- Asop Panglima TNI
- Panglima Kodam XVII/Cendrawasih
- Panglima Kodam XVIII/Kasuari
- Kapolda Papua
- Kapolda Papua Barat
- Kepala Badan Pembinaan Hukum, Mabes TNI
- Kepala Divisi Hukum, Mabes Polri
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri
- Kakanwil Kemenkumham Papua
- Kakanwil Kemenkumham Papua Barat
- Sekretaris Daerah Provinsi Papua
- Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam.
Pewarta : Andy