ist dok pribadi/
TOTIO, Thetpn-pbnews.Com; Bebaskan seluruh Tahanan politik (TAPOL) papua di Indonesia: Integrasi ilegal tentang status papua Barat 3 Mei 1963;bukan tentang penghapusan revolusi bangsa Papua, moment itu tertanda telah terbentuk semangat Nasionalisme sejati bagi patriot dan separatis negara dalam urusan negara nya sendiri demi kebebasan. katanya hans kepada wartawan media ini dengan menerima melalui via whatsapp Jayapura Rabu, 01/26/2022
Peristiwa keabsahan status papua Barat di hukum internasional, bukan jaminan hukum negara Republik Indonesia (NKRI) dalam penegakkan masalah revolusi bangsa papua Barat.Termasuk kasus kategori tahanan politik TAPOL yang menjadi kelise di hadapan implementator negara. Ungkap gobai
Revolusi bangsa merujuk pada hak asasi manusia (HAM) 10 Desember 1948 merupakan suatu momentum bersejarah bagi dunia dalam batang tubuh di Tanah jajahan sebagai notifikasi kebebasan atas hak asasi manusia (HAM) termasuk hak menentukan nasib nya sendiri. tutur gobai
Indonesia saja telah mengakui kebebasan atas Hak menentukan nasib sendiri atau self determinasion yang terdapat dalam dasar hukum(konstitusi) 1945 di alinea pertama “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan ” pungkas dia
filing versi jakarta dan paradigma Indonesia tentang penyelesaian kasus serta pembangunan demi kemajuan negara Indonesia sangat mengalami degrasif secara krusial apa lagi masalah politik dan revolusi di West Papua. katanya gobai dengan garis tebal
Eksistensi negara kita tercinta Republik Indonesia telah lama berada di dunia kepura-puraan bersama dasar negara (konstitusi) 1945.
Lanjut gobai. Lebih baik ganti nama INDONESIA menjadi INDOPURA, INDO artinya pulau yang mendiami oleh orang kulit putih agak kuning,berambut panjang lurus tebal atau sejenis dengan nama diatas. PURA, artinya negara yang pura-pura mempunyai Dasar Hukum(konstitusi) hasil imitasi belaka dari Belanda.
Maka itu. Detik-detik ini, situasi riil menurut peninjauan saya terhadap praktikum Hukum dalam penyelesaian suatu kasus/sengketa di negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Melalui proses yang panjang Telah mempertemukan satu Modus ganjalan alasan Hukum sebagai satu-satunya Jaminan Hukum langsung menjadi Rutinitas.
Hal itu telah terpengaruhi dalam Medan revolusi bangsa west Papua dengan ganjalkan emosi peristiwa PEPERA sebagai pijakan power Hukum.
Sebenarnya Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian Barat dari tangan Belanda.
Pada Konferensi meja bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan.
Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. Van Roijen, sedang E.Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.
Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI sebagaimana terlansir di Wikipedia.
Jakarta (Indonesia) Jangan berharap bawasannya papua telah terintegrasi untuk abadi, proses itu hanyalah penyatuan wilayah administrasi dari Belanda ke Indonesia saja sebagai tanah jajahan.
Di hukum internasional tidak pernah Reservasi, membahas, serta terterah satu pasal Ataupun Nomor RESOLUSI PBB tentang penghapus REVOLUSI WEST PAPUA.
Jakarta melalui negara Indonesia wajib tahu hal REVOLUSI adalah “harga mati” bagi orang papua bersama rasa dan sentimen menentukan nasibnya sendiri. Gobai dengan kutip tebal
Perjanjian new York agreement adalah sebuah perjanjian multilateral bukan pembahasan penghapus dekolonisasi atau penghapus Revolusi bagi wilayah jajahan lebih khusus papua Barat yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas papua Barat dari Belanda ke Indonesia.
Penulis menulis dalam tulisan ini PEPERA dan Integrasi (Penyatuan) wilayah sebagai perspektif utama karena saat ini Indonesia ganjalkan Hal itu sebagai jaminan Hukum ketika Wajah Revolusi muncul di hadapan pemerintah negara Indonesia (RI).
Saya bukan karang-karang dan puitis belaka atas tulisan saya; pasalnya, Studi kasus saja, 8 (delapan) orang pengibar bintang Kejora di depan Goor cendrawasih kota Jayapura bertepatan dengan Hari kemerdekaan bangsa papua Barat 1 Desember 1961-2021 tahun lalu. Jelasnya
Kasus ini terlihat makar yang telah saya temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) bagian subsidair pasal 160 dan primair pasal 120 Tentang MAKAR.
Indonesia negara yang sangat tidak tau bertanggung jawab atas semua. Dewasa ini telah mencapai banyak kasus di balik penerapan hukum termasuk masalah REFERENDUM.
Sebenarnya setiap Undang-undang otonomi khusus mempunyai satu pasal untuk REFERENDUM, dengan sistem seperti apa tergantung pada keputusan saat hearing publish (dengar pendapat bersama) apakah? felebisit, fakultatif atau obligasi.
Jangan salibkan orang yang benar. Bebaskan seluruh tahanan politik TAPOL di papua tanpa syarat. Tutup gobai dengan suara kekerasan demi kebebasan Setiap Tapol yang ada diatas tanah papua
(The lamp of the GKPM communal movement)
Saya penulis Hans p gobai siap tunggu feedback.
Pewarta : Abeth Mote
Editor : Admin